Friday, January 22, 2010

Copyright, Copyleft dan Paten

Kekayaan Intelektual (Intelektual Property) adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Kekayaan intelektual misalnya mencakup tentang copyright dan patenmencakup copyright (hak cipta), paten, trademark (merek dagang), desain industri, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.

Copyright
©

Copyright (hak cipta) adalah kepemilikan atau perlindungan intelektual property atas produk yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual. Biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum, karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

Copyright memberikan hak eksklusif bagi pencipta dan hanya yang penerima hak eksklusif saja yang boleh melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
• mengimpor dan mengekspor ciptaan
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Selain hak eksklusif tersebut juga terdapat hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta sebagai pencipta produk yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, dengan kata lain hasil ciptaan tidak boleh diubah atau dirusak sampai kapan pun tanpa adanya persetujuan.

Suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

Namun, muncul kelemahan dari sistem copyright, yaitu semakin lebarnya jurang antara industri besar dan kecil. Hal ini karena copyright dan juga paten lebih didasarkan pada kepentingan para pemilik modal untuk memproteksi investasi usahanya, dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga indsutri lokal dan industri kecil akan semakin terpuruk. Maka dari hal tersebut mucul istilah copyleft.

Copyleft
 

Copyleft sebenarnya sama saja dengan copyright, yaitu menggunakan dasar hukum hak cipta, tetapi dibalik. Copyleft membalik tujuan yang umumnya digunakan oleh copyright untuk memproteksi software, menjadi sebuah cara untuk menjaga agar software tersebut tetap bebas. Itulah yang dinamakan dengan free software.

Para pengembang perangkat lunak berpemilik menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para pengguna. Sementara itu copyleft menggunakan hak cipta untuk menjamin kebebasan para penggunanya. Jadi, penggunaan free software yang memang dapat digandakan tanpa harus mendapat izin khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah sebuah tindakan pembajakan. Yang harus diperhatikan hanyalah penggunaan free software tersebut harus patuh terhadap aturan General Public License (GPL) yang menginginkan setiap pendistribusian ulang software yang berstatus copyleft haruslah tetap bebas.

Lisensi memberikan hak kepada setiap orang untuk memiliki hak yang sama dengan pencipta, yaitu :
• bebas untuk menggunakan
• bebas untuk mempelajari
• bebas untuk mengkopi dan menyebarkan
• bebas untuk memodifikasi dan mendistribusikan hasil modifikasi tersebut

Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU (General Public License).

Paten

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (pihak yang menghasilkan produk) atas hasil invensi/idenya (produk) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemegang paten adalah orang yang mempunyai hak ekslusif tersebut.

Produk yang dipatenkan bisa berupa proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Paten tidak dapat diberikan bila:
• Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
• Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
• Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
• paten produk : hak membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten
• paten proses : hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan seperti pada produk paten.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_kekayaan_intelektual
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://students.ukdw.ac.id/~22033214/paper2.html
http://tedi.heriyanto.net/papers/paten.html
http://rendroprayogo.multiply.com/reviews/item/5

No comments:

Post a Comment